KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Semarang dan pihak swasta pada Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi PT Blueray Cargo Group.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Pegawai Bea Cukai Semarang yang dipanggil adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo, sementara Aditya Rahman Rony Putra disebut oleh CNN Indonesia sebagai ASN namun dicatat detikcom sebagai pihak swasta bersama Ign Denny Narendra dan Dana.

Langkah pemeriksaan ini bergulir setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Terkait temuan tersebut, KPK sebelumnya juga telah memeriksa seorang pengusaha asal Semarang bernama Heri Setiyono alias Heri 'Black' yang kediamannya turut digeledah.

"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).

Penyidik komisi antirasuah mendalami dokumen-dokumen penting dari hasil penggeledahan di Semarang, termasuk catatan aliran dana.

"Penyidk mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tutur Budi Prasetyo.

Kasus ini awalnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring enam orang tersangka dengan total barang bukti sitaan mencapai Rp 40,5 billion.

KPK merinci barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, dua paket logam mulia seberat 2,5 kg dan 2,8 kg, serta satu jam tangan mewah.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, dan pegawai Budiman Bayu Prasojo.

Tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, tiga petinggi PT Blueray Cargo didakwa memberikan suap Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah Rp 1,8 miliar agar komoditas impor mereka terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Persidangan tersebut juga mengungkap dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima uang enam kali, dengan salah satu penerimaan senilai Sin$213.600 di Hotel Borobudur pada Juli 2025.

Sorotan terhadap performa kepabeanan ini memicu komitmen ketat dari Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pembenahan total pada institusi tersebut.

"Bea Cukai harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti" kata Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidato KEM PPKF 2027, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kejujuran dalam pembenahan instansi demi mencegah kebocoran anggaran negara yang masif.

"Bea cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman orde baru, saking parahnya bea cukai, kita tutup bea cukai. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu? Ini perjuangan kita semua, ya. Saya bukan mau menjatuhkan moril siapa pun. Tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita," sambung Presiden Prabowo Subianto.

Kendati nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan jaksa, KPK menyatakan saat ini belum mengeluarkan jadwal pemeriksaan resmi terhadap dirinya.