KPK periksa Internal Audit Pertamina sebagai saksi kasus PPT ET

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATH selaku Internal Audit Pertamina

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Internal Audit PT Pertamina (Persero) berinisial ATH sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATH selaku Internal Audit Pertamina,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, saksi ATH memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.15 WIB.

Baca juga: KPK panggil Kabiro Keuangan BNPB jadi saksi kasus perusahaan RI-Jepang

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Vice President Upstream Business Planning and Portfolio Management PT Pertamina Hulu Energi berinisial ASA sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.

KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pinjaman perusahaan patungan RI-Jepang

Selain itu, KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.

Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.

Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus perusahaan patungan Indonesia-Jepang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.