KPK Periksa Pengusaha Rokok asal Kudus di Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Kudus, Kamal Mustofa, dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Senin, 27 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kamal Mustofa merupakan Direktur PT Gading Gadja Mada. Ia diperiksa KPK dalam statusnya sebagai saksi. Belum diketahui keterangan apa yang didalami penyidik dari Kamal. 

Terungkapnya dugaan suap ini dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Latar belakang kasusnya diduga ada kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur impor barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. 

Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun data rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang. 

Akibat pengkondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas. 

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. 

Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersebut setelah menangkap Budiman di kantor pusat Bea-Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.