Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 12 Mei 2026, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing adalah Yuni Setyawati dari pihak swasta, Nanang Zuniardi selaku wiraswasta, serta Suwarno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang itu disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi lain berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi.
Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak sepanjang periode 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. 
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·