KPK Periksa Sejumlah Direktur dan Manajer Travel Umrah Terkait Kasus Korupsi Haji 2023&2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur dan manajer biro perjalanan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (22/4/2026), sebagai bagian dari pengusutan kasus yang melibatkan Kementerian Agama.

Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pihak dari berbagai biro perjalanan umrah. Beberapa nama yang dipanggil antara lain Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, serta Arifah Komisaris PT Diyo Siba. Selain itu, Muhammad Walied Ja'far Direktur PT Dua Ribu Wisata dan Ahmad Agil Direktur PT Duta Faras juga turut diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan suap kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, melalui perantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus korupsi haji. Pemeriksaan yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor KPK dan beberapa daerah, diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus.

Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024."

Dalam kasus ini, Ismail diduga memberikan suap sebesar 30 ribu USD kepada Gus Alex dan 5 ribu USD kepada Hilman Latief, mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024.