Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, pada Kamis (16/4/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Cilacap tersebut menyasar sejumlah kepala dinas dan pejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya. Dilansir dari Detikcom, para saksi yang dipanggil mencakup kepala dinas strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas PUPR.
Daftar saksi yang dijadwalkan hadir meliputi Kepala BPKAD Sapta Guru Putra, Kepala Dinas PSDA Bambang Tujianto, dan Kepala Dinas Kesehatan Hasanuddin. Selain itu, KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Paiman, Kepala Satpol PP Rochman, Kepala Dinas Pertanian Sigit Widayanto, serta Kepala Dinas PUPR Wahyu Ari Pramono.
Pejabat lain yang turut diperiksa adalah Kepala Bidang Irigasi Dinas PSDA Wahyu Indra Setiawan, Kepala Dinas Perikanan Indarto, dan Asisten Perekonomian Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma. Meski daftar saksi telah dirilis, penyidik belum merinci materi spesifik yang akan digali dari keterangan para pejabat tersebut.
"Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pejabat pemkab. Keduanya diduga meminta setoran dana dari para pejabat untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagikan kepada unsur Forkopimda.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga memasang target pengumpulan uang hingga Rp 750 juta. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, tim penyidik KPK telah mengamankan uang tunai senilai Rp 610 juta sebagai barang bukti.
Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·