Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Rabu (29/4/2026). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta, untuk mendalami peran Ashraff sebagai pemegang saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penyidik memfokuskan penyelidikan pada keterlibatan Ashraff dalam operasional perusahaan yang memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dilansir dari Detikcom, Ashraff diketahui menjabat sebagai komisaris di PT RNB, perusahaan yang didirikan bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Perusahaan keluarga tersebut diduga mendapatkan pembayaran dari sejumlah dinas setelah memenangkan tender jasa outsourcing. Berdasarkan temuan awal, pengelolaan dana di PT RNB diduga berada di bawah kendali Bupati Pekalongan.
"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata Budi Prasetyo.
Pihak berwenang menelusuri distribusi uang tersebut ke berbagai pihak yang terlibat dalam manajemen PT RNB. Penelusuran mencakup pemanfaatan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
"Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini, di bawah kendali dari Bupati. Ya, termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja," tambahnya.
Ashraff terpantau meninggalkan gedung KPK pada pukul 14.55 WIB tanpa memberikan pernyataan kepada media. Anggota Komisi X DPR RI tersebut hanya melambaikan tangan sebelum pergi.
"Penyidik mendalami terkait bahwa ASH ini menjadi komisaris di perusahaan RNB dan juga memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut. Di mana perusahaan ini yang digunakan saudara FAR selaku Bupati Pekalongan untuk melakukan dugaan pengadaan ya," ujar Budi Prasetyo.
Selain Ashraff, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain yakni Yalinda, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan benturan kepentingan pada pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4).
Penyidikan mengungkap bahwa Fadia Arafiq diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam tender pengadaan sejak 2023. Perusahaan tersebut dikabarkan meraup dana hingga Rp 46 miliar, termasuk adanya penarikan tunai senilai Rp 3 miliar.
KPK saat ini telah menahan Fadia Arafiq dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai bagian dari penyitaan aset, lima unit mobil mewah termasuk Toyota Vellfire dan Toyota Fortuner telah diamankan dari rumah dinas bupati dan lokasi di Cibubur.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·