- Hukum
KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru usai Putusan Praperadilan
- 14 Apr 2026 16:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
- Oleh - Chairul Umam,
- Editor - Rini Hairani
Poin Utama
- Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menang praperadilan melawan KPK
- KPK akan kembali buka penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjend DPR Indra Iskandar
Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar usai diperiksa penyidik KPK.(Foto: Dokumentasi RRI)
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang penyidikan baru terkait perkara Sekretaris Jenderal DPR. Status tersangka Indra Iskandar gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lembaganya menghormati putusan pengadilan. KPK tetap melakukan analisis lanjutan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Artinya kita harus tegas menggunakan KUHAP baru dalam setiap proses hukum. Namun putusan apa pun akan kami patuhi sepenuhnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia menyebut kemungkinan penyidikan dapat dilanjutkan jika putusan praperadilan berbeda. KPK siap melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum berlaku.
Taufik mengatakan, keputusan pengadilan menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga. Analisis dilakukan untuk memastikan langkah berikutnya tetap sah secara hukum.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan penghormatan terhadap putusan hakim. Ia menilai praperadilan merupakan mekanisme menguji aspek formil penyidikan.
Budi menegaskan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum hakim secara mendalam. Langkah tersebut penting sebelum menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
“Kami akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan tersebut. Hasil kajian menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Budi.
Ia menekankan putusan praperadilan bukan akhir dari penegakan hukum. KPK tetap memiliki kewenangan jika alat bukti dinilai mencukupi.
Menurut Budi, kecukupan alat bukti menjadi faktor utama kelanjutan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Sebelumnya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah. Pengumpulan bukti dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Indra ditetapkan tersangka sejak Januari 2024 bersama enam pihak lain. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Memuat berita terbaru.....
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·