KPK Pindahkan Ardito Wijaya ke Lampung untuk Jalani Persidangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tiga tersangka lainnya dari Jakarta menuju Lampung pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini dilakukan guna mempersiapkan para terdakwa untuk menjalani persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Proses pemindahan ini sempat menarik perhatian publik setelah unggahan video yang memperlihatkan para tahanan mengenakan rompi oranye di bandara viral di media sosial. Keempat tahanan tersebut adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan M. Anton Wibowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi mengenai keberadaan para tahanan di bandara tersebut. Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk membawa tersangka ke lokasi tempat terjadinya perkara atau locus delicti.

"Terkait itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Rabu (29/4).

Budi menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak keamanan bandara untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar. Sebelumnya, keempat tersangka tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Sebelum mengikuti sidang perdana, maka kemudian dilakukan pemindahan penahanan. Karena para tersangka ini sebelumnya ditahan di Rutan KPK Merah Putih," tambahnya.

Kebijakan ini menurut KPK bukanlah hal baru dalam penanganan perkara korupsi yang terjadi di luar wilayah Jakarta. Persidangan yang dilakukan di daerah bertujuan untuk memudahkan proses pembuktian dan kehadiran saksi-saksi terkait.

"Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan locus peristiwanya," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan lima orang tersangka. Ardito Wijaya diduga menarik biaya komitmen atau fee sebesar 15 hingga 20 persen dari berbagai proyek di Kabupaten Lampung Tengah sejak menjabat pada Februari 2025.

Berdasarkan catatan penyidikan, Ardito diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa. Proyek-proyek tersebut diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik tim sukses atau keluarga dekat Ardito.

KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai Rp5,25 miliar dari para rekanan melalui perantaraan Riki dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo. Aliran dana tersebut disinyalir terjadi selama periode Februari hingga November 2025.

Selain fee proyek, Ardito juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional jabatan bupati serta melunasi pinjaman bank yang digunakan saat masa kampanye Pilkada lalu.