KPK Sita Dokumen dan Kontainer Sparepart dalam Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Semarang terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai pada Senin (11/5). Operasi tersebut menyasar kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black serta area Pelabuhan Tanjung Mas guna mengamankan barang bukti.

Dilansir dari Detikcom, penggeledahan di rumah Heri Black menghasilkan temuan berupa dokumen catatan serta sejumlah perangkat elektronik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa temuan tersebut kini telah diamankan oleh tim penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Budi mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak luar yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum. KPK mencatat temuan informasi mengenai upaya menghambat penyidikan melalui skema pengkondisian tertentu.

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ungkap Budi.

Lembaga antirasuah tersebut saat ini sedang mengkaji unsur pidana terkait dugaan tindakan perintangan penyidikan tersebut. Tindakan tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori penghambatan proses hukum baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tdk langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," lanjut Budi.

Pada hari berikutnya, penyidik bergerak ke Pelabuhan Tanjung Mas dan menyita satu unit kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Barang tersebut diketahui telah tertahan lebih dari satu bulan tanpa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi.

Penyidik langsung melakukan pembongkaran terhadap isi kontainer tersebut di lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa isi kontainer mencakup komoditas yang masuk dalam kategori pembatasan impor.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," imbuh Budi.

Dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik suap dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

Daftar Barang Bukti yang Disita KPKJenis Barang BuktiJumlah/Nilai
Uang Tunai RupiahRp 1,89 miliar
Uang Tunai USD182.900
Uang Tunai SGD1,48 juta
Uang Tunai JPY55.000
Logam Mulia (2,5 kg)Rp 7,4 miliar
Logam Mulia (2,8 kg)Rp 8,3 miliar
Jam Tangan MewahRp 138 juta

Proses hukum saat ini telah mencapai tahap persidangan bagi tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Ketiganya didakwa menyetorkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta berbagai fasilitas mewah lainnya kepada oknum petugas.