KPK Sita Enam Barang Elektronik dari Saksi Kasus Impor Bea Cukai

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam unit perangkat elektronik milik Faizal Assegaf yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Faizal menjalani pemeriksaan intensif terkait aliran barang yang diduga berasal dari salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut. Dilansir dari Detikcom, barang-barang yang diamankan didominasi oleh perangkat bermerek Apple.

Daftar aset elektronik yang kini berada di tangan penyidik meliputi unit monitor layar komputer, desktop, papan ketik (keyboard), mouse, hingga alat transmiter suara. Meskipun jumlah unit telah dipastikan, otoritas berwenang belum merinci nilai total nominal dari aset yang disita tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mengenai landasan hukum tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.

"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Dalam proses klarifikasi, pihak KPK menyebutkan bahwa Faizal Assegaf telah mengakui kepada penyidik mengenai asal-usul kepemilikan barang tersebut. Perangkat elektronik itu disebut sebagai pemberian atau fasilitas dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Ditjen Bea Cukai.

Rangkaian penyitaan ini diawali sejak pemeriksaan pada Selasa (14/4) sebelum akhirnya dipastikan berjumlah enam item. Hingga saat ini, penyidik masih mengamankan seluruh aset tersebut di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan pembuktian perkara importasi lebih lanjut.