Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta persidangan terkait kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama pejabat tinggi. Langkah ini menindaklanjuti munculnya dugaan aliran dana sebesar Rp 21 miliar yang mengalir kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Penyidik lembaga antirasuah bakal mengumpulkan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan lembaga. Berdasarkan laporan dari Detikcom, pengusutan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara suap importasi barang yang tengah berjalan.
"Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh jaksa penuntut umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pihak kejaksaan dan penyidik kini terus mencermati jalannya persidangan para terdakwa untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. KPK menegaskan bahwa fakta yang digali di ruang sidang memiliki urgensi besar untuk menuntaskan perkara suap yang merugikan keuangan negara.
"Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya.
KPK juga berkomitmen untuk bertindak adil dan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Lembaga ini memastikan setiap informasi yang diperoleh dari satu pihak akan divalidasi dengan alat bukti yang sah.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini," sambungnya.
Dugaan gratifikasi ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6), yang mengungkap kesaksian dari bos PT BlueRay Cargo, John Field. Dalam persidangan tersebut, John mengakui adanya penyerahan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 21 miliar yang ditujukan untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menggunakan sandi khusus.
Sandi pengiriman uang tersebut meliputi kode BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono. Pemberian uang secara lisan dikoordinasikan oleh Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Rizal, Sisprian, dan Orlando kini berstatus tersangka namun belum dihadapkan ke persidangan.
Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa aliran dana untuk Djaka Budhi Utama diserahkan sebanyak tujuh kali terhitung sejak Juli 2025. Setiap kantong atau amplop yang diberikan dilaporkan berisi uang senilai Rp 3 miliar hingga membentuk akumulasi total Rp 21 miliar.
Perkara korupsi ini menyeret tiga pimpinan perusahaan importir selaku terdakwa pemberi suap kepada jajaran DJBC. Mereka adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri.
Ketiganya didakwa menyalurkan dana suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk memuluskan importasi barang. Selain berupa uang tunai, jaksa KPK membeberkan adanya pemberian fasilitas dan berbagai barang mewah dengan taksiran nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Merespons pusaran kasus korupsi yang membawa namanya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·