KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq. Salah satu aliran dana tersebut diduga digunakan untuk membeli jam tangan mewah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil dua saksi untuk menelusuri aliran dana itu. Keduanya ialah Ida Bagus Agungbajarapany dan seorang Boutique Manager INTime Senayan City. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Budi mengatakan kedua saksi memenuhi panggilan penyidik. “Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar dia. INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah merek Rolex yang beroperasi di bawah Time International. Perusahaan ritel tersebut dimiliki dan dipimpin pengusaha Irwan Mussry.
KPK menangkap Fadia A. Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Setelah itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perusahaan tersebut sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023-2026. Sepanjang 2025, PT RNB mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.
Asep mengatakan Fadia diduga mengintervensi kepala dinas melalui anaknya Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing. “Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Asep, sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah. Namun, perangkat daerah tetap diarahkan memenangkan PT RNB. KPK menilai praktik pengondisian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.Asep menjelaskan setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Dengan cara itu, PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
KPK menyebut praktik tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Dalam rentang 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep.
KPK merinci keluarga Fadia menerima sekitar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi Rp 46 miliar tersebut. Dari jumlah itu, Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB menerima Rp 2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Asep mengatakan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang tersebut melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “belanja RSUD” yang juga beranggotakan para stafnya.m Menurut Asep, setiap pengambilan uang untuk bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirim ke grup tersebut.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep. Atas perbuatan itu, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·