KPK Telusuri Rumah Rp 4 Miliar Milik Bupati Pekalongan Nonaktif

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa rumah senilai Rp 4 miliar di Cibubur yang dibeli secara tunai oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari sektor properti, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari ini. Para saksi tersebut adalah Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan, serta dua orang dari pihak swasta bernama Ika Tjondrodihardjo dan Honggo Affandy.

"Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata (Cibubur)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Pendalaman ini dilakukan untuk melihat keterkaitan aset tersebut dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Fadia diduga memanfaatkan perusahaan miliknya demi mendapatkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar rupiah. Ya tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara, karena FAR ini diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," sebut Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, Fadia diduga menginstruksikan jajaran perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender jasa outsourcing. Perusahaan tersebut diduga meraup keuntungan mencapai Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026 yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak, termasuk adanya penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK kini telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah unit mobil dari rumah dinas Fadia hingga ke area Cibubur. Jenis kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.