KPK Temukan Tiga Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya tiga celah tindak pidana korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan berdasarkan hasil kajian lembaga antirasuah tersebut dipaparkan kepada publik pada Kamis (21/05/2026), sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan celah pertama muncul dari mekanisme bantuan pemerintah, di mana BGN menganggap tanggung jawab keuangan selesai setelah dana mengalir ke yayasan.

"Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data lagi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG], dapur nanti juga harus membeli sumber untuk menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok," ujar Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menambahkan bahwa mekanisme bantuan pemerintah tersebut membuat pergerakan di yayasan tidak terpantau oleh otoritas terkait.

"[Tapi] tidak punya mereka [BGN]. Akhirnya yang terjadi itu banyak yayasan yang mendaftar itu berebut di wilayah-wilayah yang bagus, terutama di perkotaan gitu," kata Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya yayasan yang bersedia membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kabupaten maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Sementara di wilayah di kabupaten bahkan di 3T itu tidak ada gitu, tidak ada yang bersedia membangun di sana." kata Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

KPK telah membahas hasil kajian ini dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menyatakan bakal mengkaji kembali mekanisme anggaran reguler per 10 hari tersebut.

“Kalau regulasi banper harusnya diberikan sekali kepada yayasan. Namun faktanya, kalau kita lihat model anggarannya MBG itu kan diberikannya reguler gitu, tiap 10 hari sekali,” ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Celah korupsi kedua berlokasi pada proses rekrutmen tenaga kerja pengelola SPPG yang diindikasikan tidak transparan, tidak berbasis meritokrasi, serta diduga berdasar pada relasi kepentingan.

“Minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya. Jadi minimal ada tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem,” ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Adapun celah ketiga menyangkut praktik subkontraktor oleh yayasan yang berpotensi memicu aksi jual beli titik SPPG karena mitra pemerintah tidak selalu memiliki fasilitas dapur sendiri.

“Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-catering atau usaha-usaha rumah tangga untuk kemudian menjadikan mitranya untuk membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana,” ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.