KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 100 miliar dari biro haji dan umrah yang tergabung sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK menduga uang tersebut merupakan keuntungan ilegal yang diperoleh biro perjalanan dari pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
“Nanti kami akan update jika ada perkembangan terkait dengan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2026.
Budi mengatakan pengembalian uang dari keuntungan yang diperoleh biro haji dan umrah menjadi langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Ia juga mengungkapkan masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji kepada KPK.
Salah satu biro haji dan umrah yang telah mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji ialah pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengembalikan Rp 8,4 miliar kepada KPK karena mengaku menjadi korban penipuan biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku tidak mengetahui alasan PT Muhibbah mengembalikan uang tersebut kepadanya. Ia juga menyebut pihak Muhibbah tidak memperbolehkan dokumentasi saat pengembalian dana dilakukan. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK kemudian meminta Khalid menyerahkan uang itu.
“Saat dipanggil KPK, saya ditanya soal uang dari visa tersebut. Saya jawab ada, lalu diminta untuk dikembalikan, dan kami kembalikan,” ujar Khalid seusai diperiksa KPK pada Kamis, 23 April 2026. Khalid juga membantah menyimpan dana yang diterimanya dari PT Muhibbah. Ia menegaskan biro hajinya, Uhud Tour, justru menjadi korban dalam distribusi kuota haji tambahan.
Sebagai pemilik Uhud Tour, Khalid mengaku sempat berencana memberangkatkan sekitar 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya sendiri. Tawaran keberangkatan menggunakan visa dari PT Muhibbah kemudian datang dari Ibnu Mas’ud.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan bagi haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi kebijakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·