Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkup pemerintahannya. Modus operandi yang digunakan Bupati Tulungagung ini disebut tergolong baru dan "sangat mengerikan" oleh pihak KPK, dilansir dari Detikcom, Sabtu (12/4/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema pemerasan ini telah berlangsung selama empat bulan, sejak para Kepala OPD dilantik pada Desember 2025. Para pejabat mengaku sangat resah dengan perilaku Bupati Sunu.
"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta.
Asep mengungkapkan, Gatut Sunu mengancam akan memperlihatkan surat ke publik yang seolah-olah menyatakan Kepala OPD tersebut mengundurkan diri. Ancaman ini tidak hanya mencakup jabatan Kepala OPD, tetapi juga posisi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN," ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut sangat berat, membuat para pejabat tidak berdaya dan merasa sangat tertekan. Ancaman pengunduran diri sebagai ASN ini yang dinilai memiliki dampak signifikan.
Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena perannya yang krusial dalam skema pemerasan ini. YOG secara rutin menagih uang dari Kepala OPD untuk diserahkan kepada GSW, serta mengatur penggunaan anggaran.
Menurut Asep, tanpa peran YOG, tindak pidana yang dilakukan GSW tidak akan terwujud. YOG adalah pihak yang memanggil para Kepala OPD untuk menandatangani surat pengunduran diri sejak awal, hingga mencatat setiap bagian uang yang dianggap sebagai "utang".
"Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW," jelas Asep.
KPK menilai cara pemerasan dengan menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal yang sudah ditandatangani Kepala OPD ini sebagai temuan baru. Modus tersebut dianggap "sangat mengerikan" dan menjadi perhatian khusus KPK agar tidak ditiru.
"Ini temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan. Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan," tambah Asep.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·