KPK Usul Capres Berasal dari Kader Parpol

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sistem kaderisasi partai politik menjadi salah satu fokus utama KPK dalam melakukan kajian tata kelola partai politik. Calon presiden hingga calon kepala daerah pun diusulkan KPK perlu berasal dari hasil kaderisasi parpol.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.

"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.

Berikut poin-poinnya:

  • Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama;

  • Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;

  • Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai;

  • Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo soal OTT di Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: Amira Nada/kumparan

Kaderisasi menjadi salah satu hal yang disoroti KPK dalam kajian tersebut. Budi menyinggung kaitannya dengan ongkos politik.

“Terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian, karena kami melihat ongkos politik ini masih cukup tinggi ya,” kata dia.

Menurut Budi, mahalnya ongkos politik salah satunya dipicu proses kaderisasi yang tidak berjalan baik, sehingga memunculkan praktik "pindah partai" hingga biaya besar untuk mendapatkan posisi strategis.

"Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi 'jagoan' atau yang didukung ya, atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya," kata Budi.

“Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan, itu kemudian kita berikan rekomendasi perbaikannya. Supaya apa? ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” imbuhnya.

Budi pun menyatakan bahwa kajian ini sudah melibatkan parpol.

“Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik. Sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja tapi juga kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” papar Budi.