KPK Usul Capres dan Calon Kepala Daerah Wajib Kader Partai Politik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah harus melalui proses kaderisasi partai politik pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi situasi politik nasional guna menekan potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil diagnosa atas permasalahan yang ditemukan melalui kajian lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa posisi KPK saat ini tetap berpedoman pada aturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia.

"Untuk saat ini kita tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi, kemudian mendiagnosa dari kondisi itu permasalahannya apa saja," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Lembaga ini juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Budi menambahkan bahwa ruang dialog terbuka lebar tidak hanya untuk isu pencalonan pemimpin, tetapi juga sektor strategis lainnya.

"Tentu KPK terbuka peluang untuk kemudian mendiskusikan lebih lanjut, membahas lebih lanjut terkait dengan hasil dan rekomendasi kajian tersebut karena ini juga berlaku untuk beberapa kajian yang KPK lakukan di beberapa sektor strategis lainnya," jelas Budi.

Pihak Anies Baswedan memberikan tanggapan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, pada Kamis (23/4). Angga menekankan pentingnya menjaga inklusivitas dalam sistem demokrasi agar tidak tertutup bagi kalangan di luar struktur internal partai.

"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," kata Angga kepada wartawan.

Meskipun mengakui peran krusial partai dalam sistem politik, Angga berpendapat bahwa mekanisme tersebut jangan sampai membatasi hak warga negara untuk mengabdi di tingkat nasional. Fokus utama seharusnya terletak pada pembenahan tata kelola rekrutmen.

"Partai sebagai pintu masuk tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," ujarnya.

Menurutnya, transparansi dalam penyaringan calon merupakan faktor kunci yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu dan partai. Hal ini berkaitan erat dengan tingginya ongkos politik yang sering kali menjadi beban bagi para calon pemimpin.

"Hal yang lebih penting, proses rekrutmen dan transparansi harus menjadi concern utama apalagi terkait biaya politik yang tinggi," sambungnya.

Angga juga menyoroti perlunya dukungan bagi partai politik baru agar proses regenerasi kepemimpinan bisa berjalan lebih dinamis. Ia memandang pembatasan terhadap partai justru dapat memperburuk iklim demokrasi di tanah air.

"Sistem pemilu juga harus memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit malah akan memperparah situasi politik kita," ungkapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, pihak Anies tetap mengapresiasi langkah KPK yang memberikan masukan untuk perbaikan institusi partai. Upaya ini dipandang sebagai kontribusi positif bagi agenda besar pembersihan praktik korupsi di Indonesia.

"Apresiasi pada KPK yang memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebagai agenda besar pemberantasan korupsi," tuturnya.