KPK Usulkan ASN ‘Wajib’ Lulus Pendidikan Antikorupsi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK tengah menyiapkan program untuk 'mewajibkan' seluruh aparatur sipil negara (ASN) lulus pendidikan antikorupsi. Wacana ini sudah masuk dalam tahap penyusunan dan sudah diuji coba ke beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Nanti ke depan ada satu dalam tanda kutip kewajiban semua ASN itu setiap tahun minimal satu kali dia harus lulus e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas gitu kan di sini ya," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (24/4).

Wawan menjelaskan, sudah ada 12 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mencoba menjalankan sistem ini. Jika uji coba berhasil, skema ini akan dijalankan pada 5,8 juta ASN pada awal tahun depan.

"Mungkin di awal tahun 5,8 juta ASN itu wajib mengikuti e-learning-nya KPK tadi, pengetahuan antikorupsi dan integritas tadi. Kemudian kalau lolos, dia punya bukti kelulusannya, baru dia bisa mengerjakan tugas-tugas yang lainnya gitu di sini ya," jelasnya.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Tes ini nantinya akan diterapkan pada seluruh golongan ASN, mulai dari Eselon I hingga tingkat paling rendahnya. Diharapkan, ini dapat menekan praktik korupsi.

"Nah itu adalah upaya yang yang kita lakukan tentu untuk menjaga semua ASN yang ada di Indonesia ini agar memahami, selain memahami tentu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-harinya dengan menjaga integritas," ucap dia.