Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan strategi pengusutan dugaan penerimaan uang dolar Singapura oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, sepenuhnya kepada tim penyidik. Kasus suap importasi barang yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo ini diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa unsur pimpinan lembaga antirasuah tidak akan mendahului langkah penyidik dalam memberikan tanggapan atas fakta persidangan tersebut. Langkah pemeriksaan ke depan akan bergantung pada pengolahan laporan strategi yang disusun oleh tim di lapangan.
"Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Penyidik KPK dijadwalkan bakal melakukan sinkronisasi data antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Hasil olahan dari Kedeputian Penindakan tersebut nantinya akan menjadi landasan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.
Mengenai kepastian pemanggilan Dirjen Bea Cukai sebagai saksi dalam waktu dekat, Setyo menegaskan pihaknya menghindari pencampuran informasi yang berkembang di publik dengan bukti formal yang dikumpulkan penyidik.
"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.
Di sisi lain, Setyo menerangkan bahwa penindakan pabrik pita cukai ilegal oleh Ditjen Bea Cukai di Jepara dan Semarang merupakan ranah kewenangan internal lembaga tersebut. Kegiatan penegakan hukum itu dipastikan terpisah dan tidak berkaitan dengan penyidikan korupsi yang ditangani KPK.
"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan mencecar Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, mengenai kode nomor pada barang bukti amplop dari perusahaan swasta BlueRay.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.
Jaksa menegaskan bahwa amplop berkode nomor 1 tersebut berisi uang senilai 213.600 dolar Singapura yang ditujukan bagi Dirjen Bea Cukai, meski saksi mengaku tidak mengetahuinya.
"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.
Saksi Orlando Hamonangan Sianipar memberikan jawaban terkait pengetahuannya atas kode-kode yang tertera dalam barang bukti amplop tersebut.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.
Jaksa kemudian mendalami proses distribusi amplop itu dengan mempertanyakan keterlibatan saksi atau pihak manajemen Blueray Cargo dalam penyerahan langsung.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.
Perkara ini menyeret tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Ketiganya didakwa menyuap pejabat Bea Cukai dengan uang tunai sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·