Krisis Spesies Invasif di Jakarta dan Langkah Nyata Pemprov DKI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Jumat 17 April 2026, Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi pembersihan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi—Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, dan Utara. Gubernur Pramono Anung turun langsung ke lapangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memimpin tim gabungan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) serta perangkat daerah terkait.

Ribuan kilogram ikan invasif ini ditangkap, dibelah, dan dikubur karena hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat (timbal dan merkuri) yang melebihi ambang batas sehingga berbahaya jika dikonsumsi. Atas arahan Gubernur, kegiatan ini akan menjadi agenda rutin, didukung pembentukan tim PJLP khusus, sekaligus diintegrasikan dengan program normalisasi sungai dan pembersihan sedimen.

Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp), yang berasal dari Amerika Selatan dan masuk ke Indonesia melalui perdagangan ikan hias, kini mendominasi lebih dari 60 persen perairan Jakarta. Spesies ini sangat adaptif di air tercemar, bereproduksi dengan cepat, dan bersifat invasif. Ia memakan telur dan larva ikan lokal, merebut ruang hidup, serta melubangi tanggul dan dinding sungai dengan perilaku menggali sarangnya.

Akibatnya, ekosistem sungai Ciliwung, Cideng, dan saluran air lainnya semakin rusak, banjir semakin sulit dikendalikan, dan keanekaragaman hayati Jakarta terancam punah. Populasi ikan endemik semakin terdesak. Ini bukan hanya masalah Jakarta; ancaman serupa telah menyebar ke sungai-sungai lain di Indonesia.

Krisis ikan sapu-sapu hanyalah puncak gunung es dari masalah yang lebih besar: invasi spesies asing (invasive alien species/IAS) yang merusak keseimbangan ekosistem Nusantara. Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas dunia kini menghadapi ancaman sistemik dari puluhan spesies non-asli yang masuk melalui perdagangan hewan peliharaan, budidaya, atau pelepasliaran yang tidak bertanggung jawab.

Selain ikan sapu-sapu, kita mengenal ikan nila (Oreochromis niloticus), mujair, lele dumbo (Clarias gariepinus asal Afrika), red devil atau louhan (Amphilophus labiatus), arapaima raksasa, alligator gar, dan ikan mas yang kini mendominasi banyak perairan tawar. Di Danau Toba maupun Danau Batur, red devil telah menggeser struktur komunitas ikan lokal secara dramatis, memangsa telur dan larva ikan asli serta menurunkan populasi ikan ekonomis penting. Kura-kura telinga merah (Trachemys scripta elegans), yang populer sebagai hewan peliharaan anak-anak, kini menjadi invasif di banyak sungai dan danau, bersaing dengan kura-kura asli Indonesia serta berpotensi menularkan penyakit.

Petugas gabungan menangkap ikan sapu-sapu di sungai yang berada di samping Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bahayanya tidak bisa dianggap remeh. Spesies invasif ini mendominasi rantai makanan, memangsa telur dan anak spesies asli, mengubah komposisi komunitas biota, serta menurunkan biodiversitas secara drastis. Akibatnya, populasi ikan endemik Indonesia yang kaya—warisan alam yang tidak ternilai—terancam punah. Kerusakan infrastruktur pun nyata: tanggul sungai terkikis, saluran air tersumbat, dan risiko banjir meningkat.

Dari sisi ekonomi, nelayan kecil kehilangan tangkapan ikan lokal yang bernilai jual tinggi. Dari sisi kesehatan, banyak spesies invasif ini bioakumulasi zat pencemar dari air kotor, sehingga tidak layak dikonsumsi. Pada skala nasional, kerugian ekologis ini mengancam ketahanan pangan, pariwisata alam, dan keberlanjutan lingkungan yang menjadi tulang punggung bangsa.

Penanganan tidak boleh setengah hati. Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan langkah konkret: operasi massal, pemusnahan yang tepat, pemantauan rutin, dan perbaikan habitat. Namun, ini harus didukung kebijakan nasional yang lebih kuat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Permen KP No. 19 Tahun 2020 yang menetapkan ikan sapu-sapu dan beberapa spesies berbahaya lainnya sebagai jenis ikan yang dilarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pelepasan karena membahayakan atau merugikan ekosistem.

Yang diperlukan sekarang adalah penegakan yang lebih tegas: pelarangan impor spesies berisiko tinggi, karantina ketat di pintu masuk pelabuhan dan bandara, serta pengawasan ketat terhadap perdagangan ikan hias dan hewan peliharaan eksotik. Toko-toko akuarium dan penjual online harus diawasi agar tidak lagi mempromosikan pelepasliaran sebagai “solusi” ketika hewan peliharaan sudah terlalu besar.

Lebih penting lagi, edukasi masyarakat harus menjadi prioritas. Kampanye nasional “Jangan Lepaskan, Jangan Biarkan” harus digencarkan: jangan pernah melepaskan ikan hias, kura-kura, atau hewan peliharaan ke sungai, danau, atau selokan hanya karena “kasihan” atau “tidak muat lagi”. Setiap pelepasliaran itu adalah bom waktu ekologis. Pemda, KKP, BKSDA, dan komunitas lingkungan harus bersinergi membangun pusat rehabilitasi dan adopsi bagi hewan invasif yang sudah telanjur masuk, sekaligus restorasi habitat asli.

Krisis ikan sapu-sapu di Jakarta mengingatkan kita bahwa keseimbangan alam Indonesia yang rapuh ini tidak bisa lagi dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan bahwa pemerintah daerah bisa bertindak cepat, tegas, dan berkelanjutan. Namun, kemenangan sejati hanya akan tercapai jika seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan pelaku usaha—bersatu padu.

Indonesia bukan sekadar negara kepulauan; ia adalah rumah bagi jutaan spesies yang saling bergantung. Melindungi ekosistem kita dari invasi spesies asing adalah tanggung jawab bersama demi generasi mendatang. Mari kita sapu bersih bukan hanya ikan sapu-sapu, tetapi juga ancaman-ancaman serupa yang menggerogoti keindahan dan kekayaan alam Nusantara.