Kronologi Asyhari Cabuli Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock

Polisi telah menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Asyhari, terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Dia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polresta Pati.

Berikut kronologi kasusnya.

Februari 2020-Januari 2024

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan perkara ini bermula pada Februari 2020. Aksi bejat Asyhari dilakukan di lingkungan pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Pencabulan itu dilakukan Asyhari dengan berpura-pura meminta dipijat oleh santriwatinya. Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar.

"Kemudian, korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, mencium, kemudian memegang alat vital. Kemudian, korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," kata Jaka dalam jumpa pers, Kamis (7/5).

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat ditemui di halaman Pendapa Pati, Senin (4/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Jaka menyebut, aksi bejat itu sudah terjadi 10 kali dalam kurun waktu 2020-2024 terhadap 1 korban. Dari hasil pendalaman sementara, polisi menyebut ada 5 santriwati yang menjadi korban, namun tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Korban akhirnya mengadukan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Perbuatan bejat Asyhari kemudian dilaporkan ke polisi.

2024-2026

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari korban, keluarga korban, pihak pondok pesantren, hingga ahli.

Polisi akhirnya menetapkan Asyhari sebagai tersangka.

"Mengungkap kasus yang kita lakukan setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi, kemudian menetapkan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan," ujar Jaka.

"Namun, di perjalanannya, si pelaku ini mangkir dan melarikan diri," lanjut dia.

7 Mei 2026

Asyhari, tersangka pencabulan santriwati di Pati saat diamankan polisi, Mei 2026 Foto: Dok. Istimewa

Pelarian Asyhari akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jateng, hingga Mabes Polri, berhasil meringkus Asyhari di kawasan Wonogori.

"Jadi, dua hari setelah mangkir atau melarikan diri, 2 x 24 jam, tim Resmob dan Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan tersangka," ungkap Jaka.

Usai ditangkap, Asyhari langsung ditahan.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 UU TPKS subsider Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.