Seorang kru ambulans asal Jakarta Barat, Yoga Dwi Saputra, menjadi korban penipuan pesanan fiktif oleh oknum penagih utang saat diminta menjemput pasien di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026). Modus penipuan tersebut dilakukan pelaku untuk menghubungi target penagihan melalui telepon seluler milik kru medis.
Aksi penipuan ini mulai menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang menunjukkan kekecewaan kru ambulans tersebut tersebar luas di media sosial pada Rabu (15/4/2026). Dilansir dari Detikcom, Yoga bersama rekannya merasa dilecehkan karena telah meluangkan waktu dan tenaga untuk menanggapi panggilan darurat yang ternyata palsu.
Insiden bermula ketika Yoga menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Dobi. Pelaku meminta penjemputan pasien yang berlokasi di sebuah area perkantoran di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, namun sesampainya di lokasi, pihak kantor menyatakan orang yang dimaksud tidak masuk kerja.
"Sampai situ, kata orang kantornya orangnya (yang akan dijemput ambulans) lagi nggak masuk, 'orangnya lagi gak masuk mas', dia bilang gitu," kata Yoga, kru ambulans, saat dihubungi wartawan pada Rabu (15/4/2026).
Setelah mengetahui pasien tidak ada di tempat, Yoga segera menghubungi kembali penelepon tersebut untuk meminta kejelasan. Bukannya mendapatkan konfirmasi medis, Yoga justru diminta memberikan ponselnya kepada pihak di kantor tersebut untuk menagih utang kepada seseorang bernama Rudi.
Kerugian material dialami oleh kru ambulans akibat penggunaan bahan bakar dan tenaga yang terbuang sia-sia menuju lokasi penjemputan. Saat dimintai pertanggungjawaban berupa uang bensin, pelaku justru merespons dengan nada mengejek dan tertawa tanpa memberikan ganti rugi apa pun.
Yoga mengungkapkan bahwa kejadian pesanan fiktif ini merupakan kali kedua yang dialaminya, setelah sebelumnya mendapatkan pesanan serupa di wilayah Tanjung Pasir. Atas dasar kerugian material dan moral tersebut, kru medis ini berencana untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian agar mendapatkan tindak lanjut hukum.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·