KSP akan Cek Soal SPPG Dibekukan Masih Dapat Insentif Rp 6 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman akan mengecek satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang masih mendapat insentif meski sedang disetop sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya mendapat kritik karena tetap memberi Rp 6 juta per hari untuk dapur-dapur makan bergizi gratis (MBG) yang sedang dibekukan.

Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KSP untuk mendalami setiap persoalan yang ada dalam program prioritas nasional, termasuk problem MBG tersebut.

"Sudah saya kasih tahu, Presiden mengarahkan kepada saya, 'Pak Dudung coba dicek'," kata Dudung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

KSP, dia berujar, akan transparan jika menemukan penyimpangan dalam program prioritas Prabowo. "Minta doanya. Kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," tuturnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya mengatakan tidak semua SPPG yang ditangguhkan tetap mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari. Pemberian insentif dapat berlanjut bergantung pada penyebab penghentian atau pelanggaran yang terjadi.

Dalam kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan, misalnya, pemberian insentif bergantung pada sumber permasalahan. Jika keracunan terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.

Hal serupa juga berlaku apabila kasus keracunan dipicu bahan baku yang tidak segar,  atau terdapat kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026. 

Sebaliknya, menurut Dadan, SPPG tetap berhak mendapatkan insentif apabila penyebab penangguhan dipicu berasal dari tingkat pelaksana dapur. Misalnya, pekerja dapur tidak menjalankan prosedur operasional standar seperti proses memasak yang terlalu cepat. 

Dadan mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program MBG. “Dalam hal ini, kesalahan yang dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” katanya. 

Lebih lanjut, dosen IPB University itu memastikan insentif tidak akan diberikan apabila SPPG dihentikan secara permanen atau mengalami pembekuan sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi siaga. Contohnya, ketika terjadi rekonstruksi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.


Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini