Kumham Imipas dan BPJS Kesehatan bahas harmonisasi regulasi JKN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membahas harmonisasi regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam audiensi di Jakarta, Selasa.

Pada prinsipnya, kata Menko, pihaknya siap mendukung dan mengawal harmonisasi regulasi JKN serta keberlanjutan pembiayaan program.

"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yusril seperti dikonfirmasikan.

Selain harmonisasi regulasi, kedua belah pihak juga membahas upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.

Untuk itu, dia meminta seluruh jajaran terkait untuk membantu menyelesaikan berbagai isu yang dibahas, khususnya yang berkaitan dengan harmonisasi regulasi JKN dan keberlanjutan pembiayaan program.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan sejumlah perkembangan terkait pelaksanaan program JKN.

Ia menjelaskan jumlah kepesertaan JKN telah mencapai sekitar 250 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 97 persen. Namun, masih terdapat sebagian peserta yang menunggak iuran maupun berstatus nonaktif.

Prihati menyampaikan BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan program melalui penguatan pendanaan, perbaikan mekanisme pengumpulan iuran serta pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

"Ke depan, kami ingin tetap mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki cara pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan," kata Prihati.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan dan administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses layanan dapat berjalan lebih otomatis, efisien, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam audiensi, BPJS Kesehatan turut memohon dukungan pemerintah terhadap sejumlah regulasi yang tengah dibahas dan memasuki proses harmonisasi.

Salah satu regulasi dimaksud, yakni Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup beberapa aspek penting, di antaranya pembaruan skema pentarifan layanan kesehatan, standardisasi fasilitas kesehatan serta penguatan sistem rujukan layanan.

Regulasi itu saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. BPJS Kesehatan juga menyoroti pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Kewajiban Aset (ALMA), yang mengatur pengelolaan keseimbangan aset dan kewajiban Program JKN.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi defisit, pemerintah dapat memberikan dukungan pembiayaan.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan memperkirakan Program JKN berpotensi kembali mengalami tekanan defisit. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan iuran, mengingat iuran Program JKN belum mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyampaikan perlunya perubahan regulasi yang mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor. Usulan dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan masyarakat dalam mengikuti program jaminan kesehatan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli menyampaikan pihaknya memiliki tugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar kementerian dan lembaga.

Dia menegaskan pihaknya akan mengawal berbagai isu yang disampaikan, terutama terkait kebijakan iuran JKN.

Menurut Nofli, apabila dalam proses pembentukan regulasi diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, maka Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan hal tersebut lebih lanjut agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif.

Baca juga: Pemerintah kaji penambahan kuota PBI JKN hingga 120 juta jiwa

Baca juga: Pemerintah siapkan SKB jamin kepastian bayar 11 juta peserta PBI JKN

Baca juga: Pemerintah jamin 11 juta PBI nonaktif tetap dapat layanan kesehatan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.