SEORANG pria berusia 80 tahun menjadi korban penyekapan di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Lansia berinisial KC itu disekap selama kurang lebih tujuh bulan lamanya.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri. "Yang sudah dikenal baik oleh keluarga," ujar Luthfie, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penyekapan bermula pada Oktober 2025 saat pelaku membawa korban ke apartemen. Dia lalu membuat skenario seakan-akan dirinya juga diculik bersama korban oleh pihak lain yang tidak dikenal.
Pelaku meyakinkan keluarga korban dan menyebut KC tengah bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya. "Padahal korban disekap," tutur Luthfie dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Luthfie, KC disekap di unit apartemen yang terkunci dari luar tanpa alat komunikasi. Bahkan, kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan pelaku.
Pelaku diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan milik korban. Dia lalu menggasak harta korban dengan cara melakukan tarik tunai hingga pencairan deposito.
Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 milliar. "Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban," ucap Luthfie.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga mulai curiga lantaran korban tidak kunjung kembali. Selain itu, muncul pesan singkat mencurigakan yang isinya meminta pengiriman sejumlah uang selama korban menghilang.
Keluarga kemudian melaporkan kejanggalan itu ke polisi. Petugas akhirnya menemukan lokasi penyekapan korban setelah melakukan proses penyelidikan dengan melacak rekaman kamera CCTV.
Korban ditemukan di sebuah kamar apartemen pada 16 April 2026. Ketika itu, korban justru meminta aparat ikut menyelamatkan pelaku. "Karena mengira mereka sama-sama disekap," tutur Luthfie.
Luthfie mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penyekapan itu. "Termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan," ucap Luthfie.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·