LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Kelompok massa Tani Merdeka menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026) untuk mengawal laporan hukum terhadap pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Aksi yang diikuti sekitar 200 peserta tersebut menuntut proses hukum atas pernyataan Feri terkait swasembada pangan pemerintah.

Pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi ini melibatkan 252 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, puluhan Polwan dikerahkan ke lokasi untuk memastikan aksi berlangsung tertib melalui pendekatan humanis dan pengaturan lalu lintas situasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kehadiran Polwan bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang berdemonstrasi. Langkah persuasif dikedepankan guna menjaga hak warga negara dalam berpendapat sembari memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

"Kami hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan secara humanis agar kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Kombes Budi Hermanto.

Pihak kepolisian berharap kehadiran personel wanita di garda depan dapat mendinginkan suasana selama massa berkumpul di depan gerbang utama. Pengguna jalan di sekitar lokasi juga tetap diimbau untuk waspada terhadap dinamika arus kendaraan.

"Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110," tambahnya.

Di sisi lain, laporan terhadap Feri Amsari resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Pelaporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara yang menilai kritikan Feri terhadap program swasembada pangan pemerintah telah melanggar Pasal 264 KUHP.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora.

Itho menyebut pernyataan Feri yang menuding pemerintah berbohong soal ketersediaan pangan dapat memicu konflik di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan realitas lapangan yang dirasakan oleh para pekerja sektor agraris.

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu tentang menghasut dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

Pihak pelapor mengklaim memiliki data resmi yang menunjukkan kondisi surplus pangan nasional dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pertanian dan BPS, tuduhan tidak adanya swasembada dianggap sebagai informasi yang menyesatkan.

"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," jelasnya.

Tim advokasi lainnya, Dedi, menyatakan pihaknya merasa dirugikan oleh pernyataan yang dilontarkan pakar hukum tersebut di ruang publik. Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti digital guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Bahwa kami menggunakan data-data dari BPS, kemudian kami mendapat informasi dari Kementan, saya pikir data itu cukup valid. Dengan statement-statement yang diberikan oleh Feri Amsari, ini akan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.