Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menegaskan, kereta api merupakan transportasi publik yang sangat strategis. Namun hingga kini, tata kelolanya dinilai belum jelas.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 telah mengamanatkan pembentukan badan usaha prasarana. Akan tetapi, implementasinya belum tuntas dan masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara DJKA dan PT Kereta Api Indonesia.
Atas dasar itu, Rieke menyatakan dukungan penuh kepada Dirut KAI untuk mendorong perbaikan berbasis data.
"Saya mendukung Dirut KAI, Pak Bobby yang terus mendorong perbaikan berbasis data transparansi, dan kepatuhan regulasi," ujar Rieke dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kecelakaan kereta api yang menimbulkan korban jiwa harus dijadikan momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar evaluasi teknis.
"Tragedi Bekasi Timur harus jadi momentum pembenahan sistem, bukan sekedar evaluasi teknis. Percepatan Peraturan Presiden tentang tata kelola prasarana perkeretaapian ini adalah kunci untuk memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan Perkeretaapian nasional Mari kita Kawal bersama," pungkasnya.
Berdasarkan data terbaru, korban meninggal dunia akibat tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi tercatat 16 orang dari 106 penumpang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 90 korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.
Dari total 90 korban luka-luka, polisi memerinci 44 orang telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, dan 46 orang lainnya masih membutuhkan perawatan intensif.
Penanganan dilakukan di sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi dan sekitarnya, antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya Bekasi, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bhakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina Bekasi, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·