Lestari Moerdijat Desak Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat konstitusi memerlukan komitmen penuh dari seluruh pihak melalui penguatan regulasi dan layanan publik. Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat ada 38 rancangan undang-undang (RUU) terkait isu disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Agenda legislasi tersebut mencakup RUU Pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lestari Moerdijat menilai catatan KND membuktikan isu disabilitas telah masuk dalam perhatian legislasi nasional. Politisi yang akrab disapa Rerie ini berharap penyusunan undang-undang tidak sekadar mencantumkan frasa formal, melainkan aktif melibatkan kelompok disabilitas.

Rendahnya pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas saat ini juga menjadi sorotan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menyelesaikan pendidikan tinggi, sementara 70% yang bekerja terperangkap di sektor informal rentan.

Oleh karena itu, percepatan kebijakan inklusif di daerah melalui harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus segera direalisasikan. Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini mengajak kolaborasi lintas sektor untuk membangun perlindungan yang efektif.

"Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita," pungkasnya.