Lettu Budhi Ungkap Alasan Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Terdakwa Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto memberikan keterangan terkait motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Budhi berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah praktis agar aksi mereka cepat selesai.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Oditur militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi mencecar terdakwa mengenai alasan di balik saran penggunaan cairan berbahaya tersebut. Budhi mengklaim bahwa saran itu muncul tanpa adanya pertimbangan mendalam terkait dampak yang akan diterima oleh korban.

"Nah, kenapa Saudara Terdakwa 2 menyarankan untuk disiram? Apa alasannya?" tanya oditur dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Pertanyaan tersebut segera dijawab oleh terdakwa mengenai efisiensi waktu dalam menjalankan aksinya di lapangan.

"Ya supaya lebih cepat dan praktis," jawab Budhi.

Pemeriksaan berlanjut saat pihak Oditur mempertanyakan pengetahuan terdakwa mengenai konsekuensi fisik bagi korban yang terkena zat kimia tersebut. Budhi kembali menegaskan ketidaktahuannya di hadapan majelis hakim.

"Apakah Saudara tidak memperkirakan efek dari hasil penyiraman itu apabila terkena tubuh?" tanya oditur.

Terdakwa menyangkal telah memikirkan risiko cedera permanen atau dampak kesehatan lainnya bagi Andrie Yunus.

"Sama sekali tidak, Ndan," jawab Budhi.

Oditur kemudian mendalami lebih lanjut mengenai dasar pemikiran yang mendasari keputusan untuk melakukan penyiraman air keras secara tiba-tiba.

"Jadi muncul dari, 'Wah disiram aja' itu pertimbangannya apa, Terdakwa?" tanya oditur.

Budhi memberikan penegasan bahwa tidak ada perencanaan jangka panjang atau alasan khusus lain dalam pemilihan metode serangan tersebut.

"Tidak ada pertimbangan, Ndan. Spontanitas saja," katanya.

Dalam perkara ini, sebanyak empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa atas aksi penganiayaan pada Maret 2026. Selain Budhi Hariyanto, terdapat Sersan Dua Edi Sudarko, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Aksi ini dipicu oleh rasa kesal para terdakwa setelah melihat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Oditur militer memaparkan bahwa para terdakwa merasa tindakan aktivis tersebut telah menghina marwah institusi mereka.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Keempat prajurit TNI tersebut kini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.