Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 13 Mei 2026 dan Syaratnya

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Fasilitas ini dihadirkan guna memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dilansir dari Kompas, operasional unit keliling tersebut difokuskan pada pusat-pusat keramaian agar administrasi berkendara warga dapat terselesaikan secara lebih praktis.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, berikut adalah daftar lokasi unit SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta:

Di Jakarta Timur, layanan dipusatkan pada Lobby depan Mall Grand Cakung. Sementara untuk wilayah Jakarta Utara, pemohon dapat mendatangi Lobby utama LTC Glodok Mall.

Wilayah Jakarta Selatan menempatkan unit di area parkir samping Universitas Trilogi. Untuk Jakarta Barat, pelayanan tersedia di Lobby selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan Dokumen dan Ketentuan

Perpanjangan melalui layanan bergerak ini hanya berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat yang ingin memproses permohonan wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat utama.

Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, dokumen SIM lama yang asli beserta fotokopinya, serta bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka proses tidak bisa dilakukan di layanan keliling.

"Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, proses penerbitan ulang wajib dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mekanisme pembuatan SIM baru."

Rincian Biaya dan Aturan Masa Berlaku

Mengenai besaran tarif, pihak kepolisian mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya pokok perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan senilai Rp35.000. Perlu diperhatikan bahwa saat ini durasi masa berlaku SIM selama lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara untuk selalu membawa SIM aktif guna menghindari sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM aktif terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.