Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi memperkuat pendampingan korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan melalui perlindungan hukum, bantuan psikologis, dan pengajuan restitusi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan lembaganya telah melakukan langkah proaktif dengan menjangkau korban berinisial R di RSAL Mintohardjo bersama Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Perlindungan hukum menjadi prioritas karena ada indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini," kata Sri Suparyati.
Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat dua permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK, masing-masing berasal dari korban R dan keluarga D, korban meninggal dalam kasus tersebut.
Bentuk perlindungan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan restitusi.
Menurut Sri, proses pengajuan restitusi dilakukan secara bertahap karena membutuhkan pendalaman terhadap kondisi korban dan keluarga untuk mengidentifikasi komponen kerugian yang dapat dimintakan ganti rugi.
Baca juga: Polisi dalami kasus PRT yang meninggal akibat lompat dari lantai 4
Kasus tersebut bermula ketika dua asisten rumah tangga (ART) diduga melarikan diri dari rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir dengan melompat dari bangunan empat lantai pada 22 April 2026 malam.
Akibat peristiwa itu, satu korban berusia 16 tahun meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial R (30) mengalami luka berat dan patah tulang di sejumlah bagian tubuh, termasuk tulang belakang yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan.
Dalam proses penanganan, LPSK juga berkoordinasi dengan Jala PRT, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, korban diduga kerap mengalami kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan oleh majikan sehingga memutuskan melarikan diri.
LPSK juga memperoleh informasi bahwa keluarga majikan telah menemui pihak korban dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan serta bentuk tanggung jawab lainnya.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan berharap proses hukum dapat berjalan optimal.
Arifah juga berharap pendampingan terhadap korban dapat memberi manfaat jangka panjang sekaligus menghadirkan efek jera terhadap pelaku eksploitasi maupun penyalur ART yang melanggar hukum.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa saksi kasus PRT lompat dari kos di Benhil
Baca juga: Kemen-PPPA desak polisi usut tuntas PRT lompat dari lantai 4 rumah kos
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·