MAHKAMAH Agung (MA) menandatangani kerja sama peningkatan kompetensi aparatur peradilan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Wabilkhusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan dalam hal peningkatan kompetensi mereka terhadap antikorupsi ya,” ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Jumat, 24 April 2026.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan langsung oleh Ketua Mahmkah Agung Sunarto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setelah penanda tanganan kerja sama hari ini, Syamsul menyebut akan dilaksanakan pendidikan untuk semua pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia. Total ada 200 orang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mereka akan dipanggil untuk kembali belajar soal antikorupsi selama satu pekan. Tiga hari untuk pembelajaran aspek kepemimpinan, pengawasan, dan akuntabilitas. Lalu, dua hari akan diisi dengan materi antikorupsi, hingga transparansi dalam menangani perkara.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana yang hadir di acara menegaskan, selain penindakan, semangat pemberantasan korupsi juga dilakukan dengan cara pencegahan dan pendidikan. Lewat pendidikan inilah maka upaya yang dilakukan KPK adalah bagaimana menyadarkan semua pimpinan pengadilan.
“Bukan hanya menyadarkan bahkan mungkin mendorong supaya nilai-nilai antikorupsi, nilai-nilai integritas itu betul-betul bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·