MA Tolak PK Mantan Dirut Asabri Adam Damiri

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri terkait kasus pengelolaan dana investasi perusahaan tersebut pada Rabu (20/5/2026).

Penolakan upaya hukum luar biasa ini membuat Adam Rahmat Damiri tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 16 tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (22/5/2026).

"Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," demikian tertulis dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung.

Perkara peninjauan kembali tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Prim Haryadi, serta didampingi oleh dua anggota majelis yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, pengajuan delapan novum atau bukti baru oleh Adam Damiri dalam proses peninjauan kembali ini dinilai tidak mengubah putusan kasasi yang telah diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara.

Perjalanan kasus hukum Adam Damiri bermula saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding.

Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini tercatat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 22,7 triliun.

Selain Adam Damiri, sejumlah pihak lain telah mendapatkan vonis bersalah dalam kasus ini, termasuk Sonny Widjaja yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah mendapatkan pengurangan dari vonis awal 20 tahun penjara.

Terdakwa lain, Hari Setianto, menerima hukuman 12 tahun penjara di tingkat banding setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokro dijatuhi hukuman nihil karena keduanya telah berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, dengan Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.