Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Politik Dinasti dalam UU Pemilu

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada sidang putusan di Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia yang meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam pilpres.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung I MK sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa petitum yang diajukan para pemohon bersifat tidak lazim karena mengandung poin-poin yang saling bertentangan atau kontradiktif satu sama lain.

Menurut Saldi, konstruksi norma baru yang diminta menunjukkan sikap ambigu karena pemohon ingin mempertahankan Pasal 169 UU Pemilu secara utuh namun sekaligus menambahkan substansi pembatasan hubungan keluarga.

"Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif," ujar Saldi Isra menjelaskan pertimbangan hukum mahkamah.

MK menegaskan tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena dalam batas penalaran yang wajar, rumusan yang diajukan dinilai kabur atau obscure sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Perkara dengan nomor registrasi 81/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya menargetkan perubahan pada Pasal 169 guna mencegah konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan kekeluargaan dalam periode kekuasaan yang sama.

Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri memuat 20 poin persyaratan administratif bagi calon pemimpin negara, termasuk batas usia dan latar belakang pendidikan yang tetap berlaku tanpa perubahan pasca-putusan ini.