Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia sedang mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Putusan mengenai nasib Hery dijadwalkan selesai dibahas dan dilaporkan ke sidang pleno pada pekan depan.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah cepat institusi dalam merespons status hukum Hery, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (27/5/2026). Penegasan mengenai lini masa penanganan pelanggaran etik ini disampaikan langsung oleh perwakilan majelis dalam sebuah wawancara di Jakarta Selatan.
"Kamis (besok), kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan nanti akhirnya mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, lalu kita konferensi pers," kata Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie.
Pemeriksaan perkara ini telah melibatkan berbagai pihak guna mengumpulkan informasi yang komprehensif. Majelis Etik mengonfirmasi bahwa mereka sudah meminta keterangan dari internal Ombudsman hingga berkoordinasi dengan Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja utama lembaga tersebut.
Jimly menyatakan bahwa proses penegakan kode etik di lembaga pengawas pelayanan publik ini dijalankan secara independen. Menurut dia, penanganan pelanggaran moral pejabat tidak perlu digantungkan pada proses persidangan pidana yang berjalan lama.
"Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan," ujar Jimly.
Menurutnya, marwah lembaga akan runtuh di mata masyarakat apabila harus mengikuti proses hukum formal yang melewati berbagai tahapan banding. Upaya hukum tersebut diprediksi memakan waktu tahunan demi mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Masa mengikuti ketentuan hukum? Ya Allah, bisa 3 tahun belum inkrah, apalagi orang kayak begitu pasti dia nanti banding, kasasi, PK lagi. Ini kan lama," tutur Jimly.
Ia menambahkan bahwa standar moralitas bagi seluruh pimpinan di Ombudsman dituntut berada di level yang sangat tinggi. Posisi ini krusial karena peran utama mereka adalah menjadi pengawas sekaligus penilai integritas dari aparatur sipil dan pejabat publik lainnya.
"Karena dia akan menilai, mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik juga pelayanan umum ya pejabat para pejabat," kata Jimly.
Dalam mengusut perkara, Majelis Etik tetap membatasi diri pada wilayah etik dan enggan mencampuri urusan pidana, walau sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jampidsus Febrie Adriansyah. Masukan dari perkumpulan asisten Ombudsman juga telah didengar terkait rekam jejak kepemimpinan Hery Susanto.
"Ini jadi pelajaran bagi pansel-pansel berikutnya, jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik," kata Jimly.
Rekomendasi yang dilahirkan dari pemeriksaan Majelis Etik ini nantinya bersifat mutlak dan wajib dieksekusi oleh struktur organisasi. Seluruh jajaran dalam sidang pleno Ombudsman dipastikan tidak memiliki celah hukum untuk menganulir putusan majelis.
"Rekomendasi tapi mengikat. Dia mengikat, jadi tidak ada alasan bagi nanti pleno untuk menolaknya. Cuma barangkali ada pertanyaan-pertanyaan sebelum diputus," kata Jimly.
Kasus hukum yang menjerat Hery Susanto sendiri dikelola oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai puluhan miliar rupiah untuk memanipulasi koreksi PNBP.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP dalam perkara ini. Tindakan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan evaluasi perhitungan penerimaan negara yang diajukan oleh pihak swasta kepada Ombudsman.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·