MAJELIS Etik Ombudsman RI menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung hari ini Senin, 18 Mei 2026. Pertemuan itu dikonfirmasi langsung oleh salah-satu anggota majelis etik yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
“Kami rapat tertutup.Membahas mengenai status tersangka dari Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto untuk memastikan kira-kira berapa lama prosesnya,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 18 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebab, kata dia, jika mengacu pada Undang-Undang, Ketua Ombudsman yang terkena kasus hukum baru bisa diberhentikan secara tetap jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersebut hanya berselang satu minggu sejak ia mengucapkan sumpah jabatan. Namun, kasus yang menyeret Hery Susanto terjadi ketika ia masih menjadi anggota Ombudsman pada periode 2021-2026.
Jimly menjelaskan, dalam pertemuan itu tim majelis etik hadir yakni mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro; dan dua anggota Ombudsman yakni; Manager Nasution dan Partono. Tim juga memastikan soal dugaan keterlibatan pihak Ombudsman lain selain Hery di kasus tersebut.
Selain itu pertemuan juga membahas pemeriksaan Hery oleh Majelis Etik Ombudsman yang tidak perlu menunggu hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Dalam dokumentasi foto yang diterima Tempo, lima anggota majelis etik semua hadir di pertemuan termasuk ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dan Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona.
Tempo mencoba mengkonfirmasi pertemuan itu kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Namun, ia belum merespon pesan yang dikirimkan Tempo.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·