MAJIKAN dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari gedung kos lantai empat di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengetahui salah satu pekerjanya masih anak-anak. Polisi mendapat keterangan tersebut setelah memeriksa tiga tersangka, yaitu majikan dan dua penyalur jasa PRT.
Dua PRT yang menjadi korban adalah D, yang berusia antara 15 dan 16 tahun, dan R, 30 tahun. “Dari tiga tersangka ini mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan ketiga tersangka mengetahui usia D, mulai dari penyalur jasa hingga majikan. “Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Polres Jakarta Pusat, yang menangani kasus ini, menyatakan belum menemukan adanya indikasi kekerasan fisik maupun verbal terhadap para PRT. Budi mengatakan polisi masih akan mendalami keterangan R, yang mengalami patah tulang di bagian tangan dan masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit.
“‘Belum’ (ditemukan indikasi kekerasan) artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update per hari ini, kami belum mendapatkan dari keterangan penyidik,” ujar Budi.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pengacara berinisial AVP yang merupakan majikan korban dan dua penyalur berinisial T alias U dan WA alias Y.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban telah bekerja sebagai PRT di rumah tersangka sejak November 2025 lalu. Dia dipekerjakan oleh AVP di rumahnya meski masih anak-anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiganya menjalani penahanan di Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting. Sejumlah bukti yang diamankan mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi korban.
Budi mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta LPSK untuk memberi pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban. “Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ucap Budi.
Lompatnya dua PRT ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Bangunan rumah itu diketahui terdiri dari empat lantai. Lantai tersebut ditempati oleh pemilik bersama PRT sementara lantai bawah disewakan sebagai indekos.
Dalam insiden tersebut, ada dua PRT yang melompat, mereka masing-masing adalah R dan D. Setelah kejadian, R dinyatakan tewas sedangkan D menjalani perawatan intensif karena menderita patah tulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra mengatakan, kedua PRT itu tidak betah bekerja di sana. “Terus kabur dengan cara melompat," katanya pada Kamis, 23 April 2026, seperti dikutip Antara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·