Malpraktik dan Krisis Kepercayaan di Dunia Kesehatan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi stetoskop dan peluru sebagai untuk menggambarkan malpraktik. Photo by Marek Studzinski on Unsplash

Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2025, Kementerian Kesehatan mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi berupa dugaan malpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan. Nyaris separuhnya, 24 kasus, berujung kematian; 13 di antaranya terjadi pada 2025 saja (Kompas.com, 2025). Angka ini tidak sekadar statistik. Ia adalah wajah lelah seorang ibu yang kehilangan bayinya di meja operasi, rasa bersalah seorang ayah yang membawa anaknya ke instalasi gawat darurat, dan trauma panjang pasien yang keluar dari rumah sakit dengan luka baru yang tidak pernah ia derita sebelumnya.

Persoalan ini bukan milik Indonesia sendirian. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia menyebutkan satu dari sepuluh pasien mengalami kerugian akibat perawatan medis di seluruh dunia, dengan separuhnya tergolong dapat dicegah (World Health Organization [WHO], 2024). Namun beban itu jatuh paling berat di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia, di mana sistem rujukan timpang, rasio dokter-pasien rendah, dan pengawasan mutu masih terfragmentasi. Artinya, setiap kasus yang terungkap di permukaan sangat mungkin hanyalah puncak gunung es.

Persoalan pertama yang perlu diluruskan adalah soal definisi. Publik kerap menyamaratakan setiap hasil medis yang tidak memuaskan sebagai malpraktik. Padahal, secara konsep, malpraktik medis adalah kegagalan tenaga medis memenuhi standar pelayanan yang menyebabkan kerugian bagi pasien, dan harus dibedakan dari medical error, medical accident, maupun medical risk yang melekat pada setiap tindakan klinis (Shakhilla et al., 2025). Ketidakmampuan membedakan hal ini membuat dokter kerap menghadapi hukuman sosial di media sosial jauh sebelum proses pembuktian dilakukan. Ikatan Dokter Indonesia bahkan memperingatkan, fenomena kriminalisasi dokter yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan defensive medicine, yaitu keengganan menangani kasus berisiko tinggi demi menghindari risiko hukum (Tempo.co, 2025).

Persoalan kedua bersifat struktural. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkenalkan Majelis Disiplin Profesi sebagai penilai awal dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis. Pasal 308 undang-undang tersebut mengharuskan adanya rekomendasi Majelis sebelum tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata (Andrianto, 2025). Semangatnya mulia: melindungi tenaga medis dari kriminalisasi sekaligus memastikan penilaian teknis dilakukan oleh pihak yang kompeten. Namun, model ini memicu perdebatan. Di Mahkamah Konstitusi, norma tersebut diuji karena dianggap menambah syarat formil yang menghambat hak pasien mengakses keadilan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025).

Di sinilah letak dilemanya. Tanpa filter ahli, dokter rentan dihakimi oleh opini publik yang tidak memahami kompleksitas klinis. Tetapi dengan filter yang terlalu kaku, pasien yang telah menjadi korban justru dihadapkan pada labirin birokrasi untuk sekadar menuntut ganti rugi. Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia mencatat, dari 24 kasus yang telah disidangkan sepanjang 2025, sekitar 30 persen atau 18 dokter terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin praktik (Tempo.co, 2025). Proporsi ini menunjukkan dua hal sekaligus: lembaga ini bekerja, tetapi jumlah kasus yang masuk jauh lebih kecil daripada estimasi kerugian pasien yang sebenarnya.

Persoalan ketiga, dan mungkin yang paling sering diabaikan, adalah komunikasi. Studi profil kasus malpraktik yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia pada periode 2004 hingga 2022 menunjukkan bahwa jenis pelanggaran disiplin yang paling sering dilaporkan bukan kesalahan tindakan, melainkan kegagalan dokter memberikan penjelasan yang jujur dan memadai kepada pasien (Yunita et al., 2025). Temuan ini mengguncang asumsi bahwa malpraktik selalu berupa kesalahan pisau bedah. Banyak kasus justru lahir dari kesenjangan komunikasi, informed consent yang formalitas, dan relasi kuasa asimetris di ruang praktik yang membuat pasien tidak sepenuhnya memahami apa yang akan terjadi pada tubuhnya.

Maka, membaca malpraktik sebagai kegagalan moral satu dokter adalah pembacaan yang dangkal. Literatur patient safety global telah lama bergeser dari pendekatan menyalahkan individu menuju pendekatan sistem, yang melihat kesalahan sebagai produk dari proses kerja yang rapuh (WHO, 2024). Di Indonesia, pergeseran paradigma ini belum sepenuhnya terjadi. Sistem pelaporan insiden di banyak rumah sakit masih berorientasi menghindari sanksi, bukan mempelajari kegagalan. Padahal, tanpa budaya pelaporan yang aman dan transparan, pola kesalahan yang sama akan terus berulang di koridor yang berbeda.

Ada tiga hal mendesak yang perlu dibenahi. Pertama, literasi medikolegal publik harus ditingkatkan agar masyarakat mampu membedakan risiko medis yang wajar dari kelalaian yang sesungguhnya, sehingga jalur hukum tidak menjadi respons refleks terhadap setiap hasil klinis yang mengecewakan. Kedua, Majelis Disiplin Profesi perlu didorong untuk bekerja lebih transparan dan cepat, dengan publikasi ringkasan keputusan yang teredaksi agar publik dapat melihat bahwa akuntabilitas memang ditegakkan. Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan perlu membangun sistem pelaporan insiden yang berorientasi pembelajaran, bukan penghukuman, sembari memperkuat komunikasi dokter-pasien sebagai garda depan pencegahan konflik.

Pada akhirnya, dunia kesehatan adalah ruang paling rentan karena berdiri di atas kepercayaan. Pasien menyerahkan tubuhnya, kadang juga nyawanya, kepada orang yang baru ia kenal selama lima belas menit di ruang konsultasi. Ketika kepercayaan itu retak, yang rusak bukan hanya reputasi satu rumah sakit, melainkan legitimasi sistem kesehatan itu sendiri. Menata ulang tata kelola malpraktik adalah pekerjaan panjang yang menuntut kejujuran dari semua pihak: dokter yang mau mengakui keterbatasan, pasien yang mau memahami kompleksitas, dan negara yang mau berdiri di tengah, bukan di salah satu kaki. Tanpa itu, statistik aduan akan terus bertambah, dan kita akan terus berdebat tentang siapa yang salah, sementara korban jatuh tanpa pernah benar-benar didengarkan.