Mantan Dirut Bank Jateng dituntut 10 tahun dalam kasus korupsi Sritex

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa Supriyatno untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan terdakwa Supriyatno telah menyetujui pengajuan pinjaman yang dilakukan PT Sritex, yang permohonannya dipecah menjadi dua, masing-masing Rp75 miliar dan Rp175 miliar untuk menghindari persetujuan permohonan oleh dewan komisaris.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Dalam perkara itu, selain Supriyatno, penuntut umum juga menuntut mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dalam tindak pidana yang sama.

Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca juga: Dua bersaudara bos Sritex dituntut 16 tahun penjara

Baca juga: Mantan Dirut Bank Jateng nyatakan tak bersalah dalam korupsi Sritex

Baca juga: Bos Sritex minta dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.