Mematangkan otonomi daerah, mengakselerasi pembangunan nasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Otonomi daerah pada dasarnya adalah upaya mendekatkan negara kepada rakyat agar keputusan tidak selalu terkumpul di pusat, tetapi juga lahir dari kebutuhan dan potensi lokal

Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 25 April, negeri kita memperingati Hari Otonomi Daerah. Peringatan yang bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum bagi kita untuk melihat kembali sejauh mana daerah benar-benar diberi ruang untuk “mengatur dan mengurus” rumah tangganya sendiri.

Otonomi daerah pada dasarnya adalah upaya mendekatkan negara kepada rakyat agar keputusan tidak selalu terkumpul di pusat, tetapi juga lahir dari kebutuhan dan potensi lokal.

Secara historis, gagasan otonomi daerah sudah hadir sejak awal kemerdekaan. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang memperkenalkan struktur daerah seperti karesidenan, kabupaten, dan kota, hingga berkembang melalui berbagai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menekankan pemerintahan daerah yang lebih demokratis.

Dinamika ini terus berlanjut melalui berbagai perubahan undang-undang, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965 yang mengusung otonomi seluas-luasnya, hingga UU Nomor 5 Tahun 1974 yang justru cenderung memperkuat peran pusat di daerah.

Perubahan besar baru benar-benar terasa pascareformasi 1998. Melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah mendapatkan napas baru. Daerah diberi kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

Bahkan, melalui kebijakan perimbangan keuangan, daerah berpeluang menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri secara lebih besar. Sejak tahun 2000, otonomi daerah mulai dijalankan secara bertahap dan menjadi fondasi penting dalam mendorong pemerataan pembangunan.

Seiring waktu, regulasi ini terus diperbarui, hingga kini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya. Tujuannya tetap sama: menciptakan daerah yang mandiri, terutama secara fiskal, sekaligus mempercepat pembangunan yang merata. Dengan kewenangan yang dimiliki, daerah diharapkan mampu menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Tidak sedikit daerah yang PAD-nya masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pusat. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan di atas kertas, tetapi juga soal kapasitas, inovasi, dan keberanian daerah dalam mengelola potensinya sendiri.

Di titik inilah Hari Otonomi Daerah menjadi relevan. Tidak melihatnya sekadar perayaan “seremoni semata,” melainkan refleksi: apakah otonomi benar-benar sudah menghadirkan kemandirian, atau justru masih menyisakan ketergantungan? Pertanyaan ini penting untuk terus diajukan, agar otonomi daerah tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih merata.

Otonomi dan Asta Cita

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.