Dilantiknya Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi yang baru pada tanggal 1 April 2026 membawa dinamika dalam pembaruan kebijakan pelayanan paspor Indonesia. Dalam sebuah live streaming pada TikTok Kumparan pada tanggal 6 Mei 2026, terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi berkaitan dengan agenda kebijakan pelayanan paspor Indonesia di masa mendatang.
Rencana kebijakan pertama adalah membatalkan rencana penerbitan desain baru paspor Indonesia dan memfokuskan untuk memperkuat fungsi paspor dengan tetap menggunakan desain paspor yang telah diterapkan sebelumnya. Rencana kebijakan kedua adalah membatalkan rencana formulasi kebijakan penerapan nomor paspor yang dapat dipilih oleh pemohon paspor dan berlaku seumur hidup. Terakhir, juga direncanakan pelaksanaan pelayanan paspor pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan secara rutin pada minggu kedua atau ketiga di setiap bulannya.
Pembaruan Kebijakan Pelayanan Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki beberapa tugas dan fungsi utama yang meliputi pada bidang pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara hingga menjadi fasilitator pembangunan. Masing-masing tugas dan fungsi ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilaksanakan pada tingkatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian memberikan sedikit gambaran terkait dinamika perubahan kebijakan yang menjadi fokus Imigrasi nantinya. Dalam tataran kebijakan, aspek pelayanan merupakan inti atau core bisnis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam upaya pembaruan kebijakan pelayanan paspor, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sempat menyampaikan wacana terkait kebijakan satu jenis paspor nasional, penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup, serta penerapan kembali kebijakan masa berlaku paspor paling lama 5 tahun yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tahun 2025 pada 16 Desember 2025.
Wacana pembaruan kebijakan pelayanan paspor ini kemudian mendapatkan pembaruan agenda formulasi melalui pernyataan Dirjen Imigrasi yang menyatakan bahwa kebijakan pelayanan paspor akan difokuskan pada peningkatan fungsi paspor yang telah berlaku saat ini, alih-alih menerapkan kebijakan yang progresif seperti penerapan desain baru paspor Indonesia maupun penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup.
Kebijakan Berkesinambungan Untuk Optimalisasi Pelayanan
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.859.943 paspor yang terdiri atas 2.221.814 permohonan paspor baru dan sisanya merupakan permohonan penggantian paspor (termasuk penggantian paspor habis masa berlaku maupun paspor hilang dan rusak). Jumlah penerbitan ini berkontribusi pada penerimaan PNBP Imigrasi senilai total 10,1 triliun rupiah.
Pencapaian ini merupakan acuan dalam formulasi kebijakan pelayanan paspor di tahun 2026. Wacana kebijakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup memerlukan pertimbangan terkait peneraan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu diperbarui seiring adaptasi kebijakan pemilihan nomor cantik pada plat nomor kendaraan bermotor.
Apabila kebijakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup dan bermuara pada kemampuan masyarakat untuk dapat memilih nomor cantik yang dikehendaki, maka besaran PNBP yang akan diterapkan juga memerlukan pembaruan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan nantinya, terutama dalam upaya pencegahan kebijakan diskriminatif yang berbasis kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban tarif yang perlu diterapkan sehingga cenderung materialistis.
Selain itu, wacana penerapan nomor cantik memerlukan perbaikan terhadap sistem penerbitan paspor untuk mengantisipasi adanya nomor paspor ganda dan kekeliruan dalam proses cetak paspor yang selama ini masih menerapkan pemberian nomor paspor berbasis pada blangko paspor yang akan dicetak nantinya.
Kemudian apabila wacara penerapan desain baru paspor Indonesia tidak jadi dilanjutkan, maka Ditjen Imigrasi perlu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dengan segera karena kebijakan ini awalnya telah dicanangkan pada 17 Agustus 2024 dan ditargetkan dapat diterapkan pada 17 Agustus 2025 namun hingga saat ini masih berstatus dikaji ulang dan bahkan diwacanakan untuk dibatalkan.
Terkahir, dalam kebijakan pelayanan paspor di CFD, hal tersebut akan menjadi perseden yang baik bagi Imigrasi, terutama untuk melaksanakan tagline baru Imigrasi Untuk Rakyat. Namun perlu diperhatikan bahwa ketersediaan kuota layanan hingga akses untuk mengajukan permohonan paspor perlu menjadi atensi untuk dibuka secara transparan dan objektif agar tidak terjadi penumpukan pemohon yang mengajukan permohonan serta meminimalkan komplain dari masyarakat terhadap pelayanan yang dilaksanakan nantinya.
Pada akhirnya, Ditjen Imigrasi perlu mempertimbangkan bahwa dalam penerapan kebijakan pelayanan paspor yang ideal perlu mempertimbangkan proyeksi berbasis tujuan, nilai dan praktek tertentu sebagaimana disampaikan oleh Laswell dan Kaplan. Upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan dapat menjadi fokus utama dalam formulasi kebijakan Keimigrasian sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang semakin optimal dan berdampak positif bagi masyarakat serta institusinya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·