Berbagai kebijakan telah diluncurkan pemerintah--penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), subsidi harga, Domestic Market Obligation (DMO), hingga larangan ekspor sementara. Namun semua itu terbukti tidak cukup efektif. Harga tetap berfluktuasi tinggi, pasokan sering tersendat, dan kelangkaan terus terjadi. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan terletak pada kurangnya intervensi, melainkan pada arah intervensi yang tidak menyentuh akar persoalan.
Akar masalah pertama terletak pada struktur hulu industri sawit yang sangat terkonsentrasi. Penguasaan lahan dan produksi sawit didominasi oleh segelintir perusahaan besar yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Mereka menguasai perkebunan, pabrik pengolahan, hingga jaringan distribusi. Sementara itu, petani sawit rakyat yang secara jumlah cukup besar hanya berperan di sektor budidaya dan bergantung sepenuhnya pada pabrik milik korporasi.
Struktur yang oligopolistik ini menciptakan ketimpangan kekuasaan dalam menentukan harga dan pasokan. Negara menjadi lemah dalam mengendalikan pasar karena harus berhadapan dengan pelaku usaha besar yang memiliki kendali riil atas rantai pasok. Dalam situasi seperti ini, kebijakan seperti DMO atau subsidi harga hanya menjadi instrumen tambal-sulam yang mudah ditembus.
Ketika harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional meningkat, perusahaan secara rasional akan mengalihkan pasokan ke pasar ekspor. Di sinilah hukum dasar ekonomi bekerja tanpa kompromi: barang akan mengalir ke tempat yang memberikan keuntungan terbesar. Akibatnya, pasar domestik kekurangan pasokan, harga melonjak, dan kelangkaan terjadi.
Namun, persoalan tidak berhenti di hulu. Akar masalah kedua terletak pada desain distribusi minyak goreng bersubsidi yang diserahkan pada mekanisme pasar. Padahal, secara konseptual, minyak goreng bersubsidi adalah barang publik. Setiap liter yang dijual mengandung subsidi dari APBN--uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk harga yang terjangkau.
Ketika barang publik didistribusikan melalui jalur pasar yang berorientasi laba, maka selisih harga antara harga subsidi dan harga pasar akan menciptakan rente ekonomi. Rente inilah yang memicu spekulasi dan berbagai bentuk penyimpangan: penimbunan, pengoplosan, pengurangan volume, hingga penjualan di atas HET. Kelangkaan yang terjadi bukan semata karena barang tidak ada, melainkan karena distribusinya tidak terkendali.
Dengan demikian, solusi atas krisis minyak goreng bersubsidi harus menyentuh dua sisi sekaligus: pembenahan struktur hulu dan penataan ulang jalur distribusi.
Dalam konteks pembenahan hulu, Indonesia sebenarnya memiliki contoh nyata yang dapat dijadikan rujukan, yaitu model FELDA di Malaysia. FELDA merupakan koperasi besar berbasis petani yang dikembangkan negara untuk mengintegrasikan penguasaan lahan, produksi, hingga pengolahan dan distribusi. Dalam model ini, petani tidak hanya menjadi produsen bahan baku, tetapi juga menjadi bagian dari pemilik industri secara keseluruhan.
Dengan struktur kepemilikan yang lebih merata dan dukungan negara yang kuat, FELDA mampu menjadi penyeimbang bagi perusahaan swasta. Industri sawit Malaysia tidak sepenuhnya dikuasai oleh korporasi besar, sehingga negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan domestik.
Sebaliknya, di Indonesia, absennya entitas kolektif yang kuat di sektor hulu membuat negara kehilangan daya ungkit. Petani tetap lemah, sementara korporasi semakin dominan. Tanpa perubahan struktur ini, setiap kebijakan stabilisasi harga akan selalu berhadapan dengan kekuatan pasar yang sulit dikendalikan.
Namun, pembenahan hulu membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Sementara itu, krisis minyak goreng bersubsidi membutuhkan solusi yang dapat segera dijalankan. Di sinilah pentingnya menata ulang jalur distribusi.
Peran KDKMP
Distribusi minyak goreng bersubsidi harus dialihkan ke jalur yang tidak berorientasi laba, memiliki jangkauan luas, dan berada dalam pengawasan publik. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memenuhi seluruh kriteria tersebut.
KDKMP adalah entitas ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat desa dan kelurahan, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN. Artinya, ia adalah representasi langsung dari kepentingan publik. Berbeda dengan pelaku usaha swasta, KDKMP tidak memiliki insentif untuk mengejar keuntungan dari selisih harga subsidi. Fungsinya adalah pelayanan dan distribusi yang adil.
Dengan jaringan yang menjangkau hingga tingkat desa, KDKMP mampu memotong rantai distribusi yang selama ini panjang dan tidak transparan. Distribusi menjadi lebih sederhana, biaya lebih efisien, dan pengawasan lebih mudah. Masyarakat sebagai pemilik dapat langsung mengontrol, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.
Menyalurkan minyak goreng bersubsidi melalui KDKMP juga akan mengembalikan makna subsidi itu sendiri: sebagai instrumen keadilan sosial. Selama ini, sebagian manfaat subsidi justru bocor ke tangan pelaku usaha melalui berbagai celah distribusi. Dengan KDKMP, manfaat tersebut akan kembali ke masyarakat dan berputar di tingkat lokal.
Lebih dari itu, margin distribusi yang wajar dapat menjadi sumber pembiayaan operasional koperasi. Ini memungkinkan KDKMP menjadi institusi ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat basis ekonomi rakyat di desa.
Pada akhirnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng bersubsidi adalah persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan parsial. Tanpa pembenahan struktur hulu industri sawit dan tanpa perubahan jalur distribusi, krisis yang sama akan terus berulang.
Indonesia membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi mendasar. Di hulu, perlu dibangun kekuatan kolektif yang mampu menandingi dominasi korporasi, sebagaimana ditunjukkan oleh model FELDA di Malaysia. Di hilir, distribusi harus dikembalikan ke tangan lembaga publik yang akuntabel, yakni KDKMP.
Dengan langkah ganda ini, negara tidak hanya mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng dalam jangka pendek, tetapi juga membangun sistem yang adil, stabil, dan berkelanjutan untuk jangka panjang. Tanpa itu, rakyat akan terus menjadi korban dari sistem yang sejak awal memang tidak dirancang untuk melindungi mereka. 
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·