Salah satu fokus utama dari komitmen ini adalah pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 serta perluasan program Perhutanan Sosial.
Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rangkaian Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York pada Senin, 11 Mei 2026.
Dengan data tersebut, Raja Juli yakin langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang diakui sebagai penjaga hutan terbaik (the best forest guardian).
"Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, 'the best forest guardian," ujar Raja Juli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2026.
Untuk mencapai target itu, Kementerian Kehutanan pun telah membentuk Satgas Inklusif yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil (NGO) dan mitra pembangunan.
Mereka terlibat aktif dalam kolaborasi ini antara lain Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan, serta mitra internasional seperti Ford Foundation, dan UNDP.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga bakal aktif memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
"Upaya percepatan ini juga diikuti dengan pelaksanaan verifikasi hutan adat di berbagai wilayah," pungkas Menhut. 
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·