Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan layanan medis di rumah sakit pada Rabu (15/4/2026). Penegasan ini disampaikan guna merespons kendala pelayanan kesehatan bagi jutaan warga di berbagai daerah.
Dilansir dari Detikcom, Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa seluruh biaya perawatan pasien PBI nonaktif tersebut akan tetap ditanggung dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak kesehatan masyarakat meskipun proses reaktivasi status kepesertaan masih berjalan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Menkes mengakui adanya kendala di lapangan karena tidak semua fasilitas kesehatan menerapkan aturan tersebut. Kondisi ini dilaporkan telah menimbulkan gangguan pada akses layanan publik yang memicu kritik dari para anggota dewan.
"Masalahnya pada kenyataannya tidak semua rumah sakit menjalankan, ada yang jalankan, tapi tidak semua, itu sampai ke DPR dan sangat mengganggu, kalau sangat mengganggu saya mohon maaf," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Kesehatan meminta DPR memberikan daftar rumah sakit yang menolak melayani pasien PBI nonaktif. Budi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengedukasi manajemen rumah sakit yang masih khawatir mengenai prosedur pembayaran klaim.
Pihak kementerian menekankan bahwa pihak rumah sakit tidak perlu khawatir akan potensi kerugian atau tagihan yang tidak terbayar. Proses pembayaran premi akan diselesaikan melalui koordinasi antara petugas BPJS di rumah sakit dengan pusat agar pencairan dana tetap berjalan lancar.
Sebelumnya, Komisi IX DPR menyoroti nasib sekitar 9 juta peserta PBI BPJS yang saat ini berstatus nonaktif. Para legislator mencecar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial terkait banyaknya keluhan warga yang kesulitan mengakses layanan medis akibat terkendala status administratif kepesertaan mereka.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·