Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataannya itu untuk meluruskan informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.
Ia mengimbau para peserta tax amnesty untuk tidak menerjemahkan informasi pemberitaan secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah dijalankan selama ini.
Baca juga: Purbaya: Coretax berdampak positif ke penerimaan negara
Purbaya pun menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, ia juga berencana membuat pengumuman kebijakan perpajakan hanya bisa disampaikan oleh Menteri Keuangan untuk menekan kesimpangsiuran informasi perpajakan.
“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.
Ke depan, Purbaya juga tidak berniat untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Indonesia selama ini sudah menerapkan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
Baca juga: Menkeu bebaskan pajak penataan ulang BUMN selama 3 tahun
Dia berpendapat kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Ia memilih untuk menjalankan prosedur perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tuturnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·