Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ia mengungkapkan, platform TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
"Jadi kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (28/4).
Meutya menegaskan, jumlah akun yang dinonaktifkan cukup signifikan. Ini setara dengan populasi satu negara.
"1,7 juta itu sama dengan 1 populasi Bahrain. Jadi cukup banyak yang sudah ditindaklanjuti oleh TikTok. Kita apresiasi," ujarnya.
Ia menyebut, TikTok menjadi platform pertama yang secara transparan melaporkan langkah konkret dalam menindak akun tidak sesuai ketentuan usia.
"Teman-teman, untuk hari ini kami ingin menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara riil angka-angka yang memang sudah dideaktivasi," ucap dia.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen yang tidak hanya bersifat wacana, tetapi juga diikuti tindakan nyata.
"Artinya apa? TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," tandas Meutya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·