MenPPPA Kecam Keras Kasus Daycare Yogya, Ungkap Ada 44% Daycare Belum Berizin

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti dugaan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, sebagai alarm serius bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, masih banyak daycare yang belum memenuhi standar, termasuk dari sisi legalitas.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (27/4).

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

“Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” lanjutnya.

Data KemenPPPA mencatat, sekitar 44% daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas. Hanya 30,7% yang memiliki izin operasional, sementara 12% memiliki tanda daftar dan 13,3% berbadan hukum.

Tak hanya soal legalitas, persoalan juga ditemukan dalam tata kelola. Sekitar 20% daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7% sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun dinilai masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Arifah menegaskan, kasus di Yogyakarta harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare. Ia juga mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah.

Ia mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendorong koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Arifah.

Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare. Pemerintah juga mendorong peningkatan edukasi publik terkait pengasuhan anak yang aman serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan daycare di Indonesia terus meningkat. Sekitar 75% keluarga kini telah menggunakan pengasuhan alternatif. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” ujar dia.