Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal.
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” ujarnya.
Selain itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal, Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan, serta menugaskan Plt Inspektur Jenderal, Dody Sukmono untuk melanjutkan pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi.
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025.
Dalam keterangannya, Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting. “Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut. “Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.
Ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses tersebut.
“Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sebagai langkah korektif, penonaktifan sementara dua pejabat tersebut menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel sekaligus memastikan proses pendalaman berjalan tanpa hambatan.
Proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sekaligus menjadikannya pijakan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional ke depan.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·